PSBB Kota Bekasi, Distribusi Bansos Dipantau Langsung Gubernur

Rabu, 15 April 2020 - 18:57 WIB
Kemudian, bantuan tunai sebesar Rp 150.000 per keluarga per bulan dan bantuan pangan nontunai berupa beras 10 kilogram (kg), terigu 1 kg, vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi cepat saji 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp 350.000 per keluarga.

Warga Jawa Barat selama kabupaten dan kota yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak boleh sampai kelaparan. Apalagi, saat ini sedikitnya terdapat tujuh pintu bantuan yang dapat dimanfaatkan warga tak terkecuali untuk para perantau atau pendatang di wilayah Jabar, khususnya yang menerapkan PSBB.

Bantuan sosial (Bansos) tersebut, berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota."Semua bertahap pendistribusiannya, bagi yang terlewatkan bisa mengadukannya ke hotline atau Pikobar Jabar. Kemudian akan didata dan mendapatkan bantuan langsung," tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!