Janda di Madina Ajak Anaknya yang Masih SMP untuk Jualan Ganja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:17 WIB
"Penangkapan terhadap tersangka DL dan MN, merupakan hasil pengembangan polisi dari penangkapan para pengedar ganja sebelumnya," tegas Kapolres Mandailing Natal , AKBP Horas Tua Silalahi.

Dia mengatakan, rencananya ganja akan dijual tersangka kepada seorang kurir dengan tujuan Malang, dan Bali, namun belum berhasil menjual ganja tersebut, para pelaku keburu ditangkap polisi.

(Baca juga: Jatim Bebas Zona Merah COVID-19, Khofifah: Berkat Kerja Bersama )

Untuk sementara, polisi menduga kedua pelaku nekat berbisnis ganja karena tergiur keuntungan yang besar. Ganja dibeli dari petani ganja seharga Rp300 ribu/kg, dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta/kg.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!