Kemenkeu Buka Opsi Tangguhkan Lelang Hotel Kuta Paradiso di Bali
Selasa, 20 Oktober 2020 - 17:26 WIB
Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti desakan dan informasi terkait dengan agenda lelang tiga SHGB atas nama PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan kemungkinan secepatnya menangguhkan rencana lelang. (Ist)
JAKARTA - Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti desakan dan informasi terkait dengan agenda lelang tiga SHGB atas nama PT GWP/ Hotel Kuta Paradiso dengan kemungkinan secepatnya menangguhkan rencana lelang yang akan dilakukan KPKNL Denpasar pada 22 Oktober 2020 tersebut.
Arief Wicaksana, Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Lelang, mengungkapkan Kemenkeu berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan yang mereka sampaikan.
“Dengan demikian bisa segera ditindaklanjuti dan bisa ditangguhkan lelangnya,” kata Arief Wicaksana, mengutip Bagus SW dari Humas Kemenkeu dan Firman S. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang menemui mereka dalam audiensi di sela-sela unjuk rasa Koalisi Mahasiwa dan Pemuda Anti Mafia Lelang (KMPAML) di Kemenkeu, Selasa (20/10/2020).
Selain membawa beberapa spanduk yang berisi tentang penolakan terhadap praktik mafia lelang , KMPAML dalam pernyataan sikapnya antara lain mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Kemenkeu, dalam hal ini DJKN memerintahkan KPKNL Denpasar untuk menunda atau menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso karena sedang berlangsung perlawanan dari pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang membeli dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.
Arief Wicaksana, Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Mafia Lelang, mengungkapkan Kemenkeu berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan yang mereka sampaikan.
“Dengan demikian bisa segera ditindaklanjuti dan bisa ditangguhkan lelangnya,” kata Arief Wicaksana, mengutip Bagus SW dari Humas Kemenkeu dan Firman S. dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang menemui mereka dalam audiensi di sela-sela unjuk rasa Koalisi Mahasiwa dan Pemuda Anti Mafia Lelang (KMPAML) di Kemenkeu, Selasa (20/10/2020).
Selain membawa beberapa spanduk yang berisi tentang penolakan terhadap praktik mafia lelang , KMPAML dalam pernyataan sikapnya antara lain mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Kemenkeu, dalam hal ini DJKN memerintahkan KPKNL Denpasar untuk menunda atau menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso karena sedang berlangsung perlawanan dari pihak ketiga yang berkepentingan, yaitu Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP yang membeli dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lewat Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004.
Lihat Juga :