Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:11 WIB
kuasa hukum Asep Agustian yang mendampingi kliennya Novi Farida membuka pembukuan penggunaan uang PJT II yang digunakan banyak pejabat. foto : SINDOnews/nilakusuma
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan PDAM senilai Rp1,3 miliar. Ketiganya adalah Yogi (mantan Dirut PDAM), Tatang Asmar (mantan Direktur Umum ) dan Novi Farida (Kasubag Keuangan).

Ketiganya ditahan penyidik Polres Karawang dengan tuduhan menyalahgunakan uang pembayaran utang ke Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II sebesar Rp2,9 miliar. ”Detailnya nanti diinformasikan lebih lanjut dalam konferensi pers,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimatoro Kurniawan, Kamis (7/5/2020)

Asep Agustian, kuasa hukum tersangka Novi mengungkapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April lalu. Yang dia herankan, penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa diketahui ekspose kasusnya. Ada kesan, kasus ini sengaja ditutupi dan tidak diumumkan kepada publik.



"Ada yang aneh dalam kasus ini kenapa kasus ini tidak dibuka ke masyarakat, dan kita tidak tahu kapan dilakukan ekspose atas kasus ini. Terkesan kasus ini ada yang disembunyikan ke masyarakat," kata Asep, Rabu (6/5/20).

Sejak awal Asep merasakan kasus yang melibatkan kliennya ini banyak keanehan. Beradasarkan laporan pembukuan PDAM, uang untuk pembayaran utang ke PJT II digunakan banyak pihak. Selaku bawahan, kliennya hanya menuruti perintah pimpinan untuk mengeluarkan uang.

"Uang itu banyak keluar untuk anggota DPRD, polisi dan masyarakat lainnya atas perintah atasan. Pertanyaan saya apakah anggota DPRD dan polisi diperiksa oleh penyidik? tidak ada dalam BAP pemeriksaan. Kasus ini jadi bancakan pejabat, tapi kenapa klien saya yang harus tanggungjawab," katanya

Agustian meminta kasus ini ditangani secara objektif dengan memeriksa semua yang terlibat menikmati uang bancakan tersebut. Dia meminta Kasatreskrim Polres Karawang berani memeriksa anggota kepolisian yang ikut menikmati uang tersebut.

"Jangan hanya klien saya dong, mereka yang ikut menikmati juga harus diperiksa biar adil," katanya.

Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang tetap melakukan penahanan di tengah situasi pandemi COVID-19. Apalagi saat ini kondisi kesehatan kliennya sedang sakit, harusnya menjadi bahan pertimbangan.

"Saya sudah mengajukan pembantaran agar klien saya dirawat saja dirumah sakit. Tapi sampai sekarang permohonan kami tidak juga ditanggapi," katanya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content