DPRD DKI: Perda Covid-19 Akan Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:19 WIB
Tim medis tengah menyiapkan suntikan imunisasi Measles Rubella dan Human Papiloma Virus untuk menjaga kekebalan tubuh selama pandemi Covid-19. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin 19 Oktober 2020.Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini memuat 11 bab dan 35 pasal.

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi, Selasa (20/10/2020).



Ketentuan ini, lanjut Dedi, tercantum dalam pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri. Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.

Anggota Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, Perda Covid-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah. (Baca juga: Perda Covid-19 DKI Hanya Mengatur Sanksi Administrasi dan Sosial )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!