Sanksi Pidana Perda Covid-19 Diproses melalui Sidang Tipiring

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:01 WIB
Sidang Tipiring pelanggar protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebut sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan pidana denda. Sanksi pidana denda itu akan diputuskan melalui proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta hanya menganut dua sanksi, yakni sanksi administrasi dan sanksi sosial.



Menurutnya, sanksi yang diatur dalam perda itu tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB sebelumnya.

(Baca juga: Pelanggar Perda Covid-19 di Jakarta Akan Dikenakan Denda Rp5-7,5 Juta)

Hanya saja, kata Pantas, ada tambahan sanksi administrasi berupa sanksi pidana denda. Dimana mekanismenya melalui proses sidang Tipiring. "Nanti yang memutuskan hakim. Prosesnya lebih cepat," kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Pantas menjelaskan, pada prinsipnya Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang dibentuk itu tujuannya agar perilaku masyarakat itu berubah menjadi pola hidup bersih dan sehat atau lebih kepada pendidikan. Untuk itu, pidana kurungan tidak dimasukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!