Tak Jadi November, 480 Ribu Warga Kota Bekasi di Vaksin Covid-19 Januari 2021
Senin, 19 Oktober 2020 - 19:01 WIB
"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," ungkapnya. Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.
Rahmat menjelaskan, vaksinisasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indoensia dan peraturan lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan. Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.
Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal. Dalam upayanya, Kota Bekasi menetapkan menetapkan lndikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.
Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun. Sasaran perdana, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas yang dilapangan.
Kemudian, Vaksinisasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan. Juga demikian, penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk
Rahmat menjelaskan, vaksinisasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indoensia dan peraturan lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan. Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.
Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal. Dalam upayanya, Kota Bekasi menetapkan menetapkan lndikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.
Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun. Sasaran perdana, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas yang dilapangan.
Kemudian, Vaksinisasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan. Juga demikian, penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti kawasan padat penduduk
Lihat Juga :