Berdalih Pernah Jadi Korban Penipuan, Omat Nekat Gelapkan 7 Mobil Rental
Kamis, 07 Mei 2020 - 11:50 WIB
Petugas berhasil mengamankan 7 unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza yang digelapkan tersangka. Satu mobil di antaranya digadaikan tersangka kepada seseorang yang saat ini sudah diamankan.
Omat dihadapan penyidik mengaku nekat menggelapkan mobil rental karena pernah merasakan hal yang sama, yakni ditipu oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Selain itu, tersangka mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat banyaknya laporan dari masyarakat tentang kasus curanmor bermodus sewa rental. "Masyarakat yang telah menjadi korban kami imbau segera melapor. Korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan dokumen bukti kepemilikan mobil," katanya, Kamis (7/5/2020).
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakat dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Omat dihadapan penyidik mengaku nekat menggelapkan mobil rental karena pernah merasakan hal yang sama, yakni ditipu oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Selain itu, tersangka mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat banyaknya laporan dari masyarakat tentang kasus curanmor bermodus sewa rental. "Masyarakat yang telah menjadi korban kami imbau segera melapor. Korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan dokumen bukti kepemilikan mobil," katanya, Kamis (7/5/2020).
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakat dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :