Berdalih Pernah Jadi Korban Penipuan, Omat Nekat Gelapkan 7 Mobil Rental

Kamis, 07 Mei 2020 - 11:50 WIB
loading...
Berdalih Pernah Jadi...
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat menanyai tersangka tersangka Dede Rohmat alias Omat di depan mobil yang digelapkan. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penggelapan mobil rental dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tersangka Dede Rohmat alias Omat, warga Cikunten, Singaparna, Tasikmalaya yang dikenal memiliki jaringan di wilayah Priangan Timur itu berhasil menggelapkan sebanyak 7 unit mobil rental dalam waktu 3 bulan. (Baca juga: Kisah Satu Kampung di Sultra yang Dikucilkan karena 1 Warga ODP Corona Meninggal)

Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan para korban yang mengaku ditipu oleh pelaku. Omat merental mobil milik Opang Sutarwan, warga Sukasukur, Mangunreja, Tasikmalaya secara bertahap selama satu minggu. Namun hingga batas waktu pengembalian habis, mobil korban tak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan penelusuran selama sepekan terakhir, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui sering menyewa mobil rental. Polres Tasikmalaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Omat berhasil ditangkap di rumahnya.

Petugas berhasil mengamankan 7 unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza yang digelapkan tersangka. Satu mobil di antaranya digadaikan tersangka kepada seseorang yang saat ini sudah diamankan.

Omat dihadapan penyidik mengaku nekat menggelapkan mobil rental karena pernah merasakan hal yang sama, yakni ditipu oleh seseorang yang tidak diketahui namanya. Selain itu, tersangka mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat banyaknya laporan dari masyarakat tentang kasus curanmor bermodus sewa rental. "Masyarakat yang telah menjadi korban kami imbau segera melapor. Korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan dokumen bukti kepemilikan mobil," katanya, Kamis (7/5/2020).

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakat dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Keren! Usai Gerbang...
Keren! Usai Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Pasang GPS Lawan Curanmor
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Lingkar Gentong Sudah Berakhir
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Rekomendasi
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved