Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19
Senin, 19 Oktober 2020 - 16:26 WIB
Pantas menjelaskan, penyusunan raperda Covid-19 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya yaitu Undang Undang No 4/1994 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, hingga UU No 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Daerah.
"Bapemperda berharap, keberaaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar pertanyaan kepada forum rapat paripurna. Apakah raperda penanggulangan covid-19 utk ditetapkan jadi perda disetujui?. "Setujuuuuu," jawab forum yang langsung diikuti suara ketukan palu pimpinan rapat.
"Bapemperda berharap, keberaaan perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dan memberi kepastian hukum, khususnya aparat, tenaga kesehatan, penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melempar pertanyaan kepada forum rapat paripurna. Apakah raperda penanggulangan covid-19 utk ditetapkan jadi perda disetujui?. "Setujuuuuu," jawab forum yang langsung diikuti suara ketukan palu pimpinan rapat.
(hab)
Lihat Juga :