Berisi 11 Bab dan 35 Pasal, Jakarta Resmi Miliki Perda Penanggulangan Covid-19

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:26 WIB
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19, Senin (19/10/2020).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 , Senin (19/10/2020). Perda berisi 11 bab dengan 35 pasal itu mengatur sanksi pidana hingga kepastian usaha di masa pandemi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta , Pantas Nainggolan mengatakan, sejak dikonfirmasi adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 349.160 dan 273.661 kasus dinyatakan sembuh. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19 itu. Berbagai kegiatan edukasi untuk pencegahan melalui protikol kesehatan terus dilakukan.



Namun kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang masih minim tidak bisa meredam penyebaran Covid-19. Untuk itu, kata Pantas, kebijakan penanganan perlu diatur secara komprehensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan. Sebab, kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat ataupun daerah. (Baca: Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Turun di Bawah 1.000 per Hari)

"Kami telah menyusun Raperda dengan 35 pasal dan 11 bab. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda ini," kata Pantas dalam rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!