Penerima Subsidi Gaji Hanya 12,4 Juta Pekerja dari Target 15,7 Juta
Senin, 19 Oktober 2020 - 13:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penerima subsidi upah atau gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 Juta hanya mencapai 12,4 juta penerima. Sementara target pemerintah sebelumnya sebanyak 15,7 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker hanya mencapai 12,4 juta pekerja saja.
"Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja," ujar Ida dikutip pada Senin (19/10/2020).
Sementara itu, pada 12 Oktober 2020, subsidi gaji telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja atau setara 97,37% dari total penerima tahap I-V.
"Yang sudah menerima BSU sebanyak 11,9 juta orang dari total 12,4 juta orang. Sisanya masih dalam proses pembayaran," ujar Kasubag Pemberitaan Kemnaker, Dicky Risyana, saat dihubungi, Senin siang ini.
Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi upah.
Subsidi upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan. Rencananya, termin II akan dicairkan pada akhir Oktober atau awal November 2020.
"Insyaallah akhir Oktober atau paling lambat awal November (2020)," kata Dicky.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau 99,43%, tahap II sebanyak 2.981.533 penerima atau 99,38%, tahap III sebanyak 3.476.361 penerima setara dengan 99,32%, tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima atau 97,20% , dan tahap V sebanyak 427.016 penerima 69,03%.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker hanya mencapai 12,4 juta pekerja saja.
"Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja," ujar Ida dikutip pada Senin (19/10/2020).
Sementara itu, pada 12 Oktober 2020, subsidi gaji telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja atau setara 97,37% dari total penerima tahap I-V.
"Yang sudah menerima BSU sebanyak 11,9 juta orang dari total 12,4 juta orang. Sisanya masih dalam proses pembayaran," ujar Kasubag Pemberitaan Kemnaker, Dicky Risyana, saat dihubungi, Senin siang ini.
Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi upah.
Subsidi upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan. Rencananya, termin II akan dicairkan pada akhir Oktober atau awal November 2020.
"Insyaallah akhir Oktober atau paling lambat awal November (2020)," kata Dicky.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau 99,43%, tahap II sebanyak 2.981.533 penerima atau 99,38%, tahap III sebanyak 3.476.361 penerima setara dengan 99,32%, tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima atau 97,20% , dan tahap V sebanyak 427.016 penerima 69,03%.
(luq)
tulis komentar anda