Debat Pilwalkot Makassar, Paslon Akan Adu Strategi Penanganan COVID-19
Senin, 19 Oktober 2020 - 08:30 WIB
"Jadi kebijakan dalam penanganan COVID itu pasti masuk dalam debat. Tapi kita belum tahu di mana, apakah di debat pertama, kedua atau ketiga," ujar Endang.
Materi kebijakan penanganan COVID-19 memang masuk dalam PKPU 13 Tahun 2020 pada Pasal 59 huruf g. Tapi selain itu, Paslon juga akan dimintai pandangannya terkait visi misi mereka meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; peningkatan pelayanan kepada masyarakat; penyelesaian persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Baca juga: 11 KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Rinciannya
Dalam debat tersebut, Paslon juga tetap dilarang membawa massa. Paslon hanya boleh ditemani oleh maksimal empat orang dari tim kampanye. Bahkan, komisioner Bawaslu juga hanya boleh hadir maksimal dua orang saja.
"Pasti (ada pembatasan massa). Sangat terbatas yang bisa masuk," tambah Alumni S1 Ilmu Politik 2004 Universitas Hasanuddin ini.
Materi kebijakan penanganan COVID-19 memang masuk dalam PKPU 13 Tahun 2020 pada Pasal 59 huruf g. Tapi selain itu, Paslon juga akan dimintai pandangannya terkait visi misi mereka meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; peningkatan pelayanan kepada masyarakat; penyelesaian persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Baca juga: 11 KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Rinciannya
Dalam debat tersebut, Paslon juga tetap dilarang membawa massa. Paslon hanya boleh ditemani oleh maksimal empat orang dari tim kampanye. Bahkan, komisioner Bawaslu juga hanya boleh hadir maksimal dua orang saja.
"Pasti (ada pembatasan massa). Sangat terbatas yang bisa masuk," tambah Alumni S1 Ilmu Politik 2004 Universitas Hasanuddin ini.
(luq)
Lihat Juga :