KIP Jateng Minta KPK dan Penegak Hukum Awasi Penggunaan Dana COVID-19
Kamis, 07 Mei 2020 - 10:00 WIB
Sisi lain, pengurus MUI Jateng bidang Komisi Hukum itu juga mengingatkan agar dana anggaran pandemi COVID-19 juga tidak dimanfaatkan untuk membangun citra pribadi pejabat negara.
Anggaran pandemi COVID-19 ini, juga rawan disalahkangunakan untuk kampanye politik. Seseorang memberikan bantuan yang dananya bersumber dari APBD/APBN, tapi malah diberi simbol-simbol politis, seperti stiker maupun foto pribadi.
"Sudahlah, sekarang bantu masyarakat kecil yang sedang kelaparan, jangan ada nuansa pencitraan diri yang dilakukan pejabat negara. Tumbuhkan empati sosial agar hati rakyat melu njogo ati tonggo, jangan mengedepankan pencitraan diri nanti bikin rakyat emosi," katanya.
Pihaknya meminta kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus mengawasi perserapan dana bantuan bencana COVID-19 ini.
"Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Anggaran pandemi COVID-19 ini, juga rawan disalahkangunakan untuk kampanye politik. Seseorang memberikan bantuan yang dananya bersumber dari APBD/APBN, tapi malah diberi simbol-simbol politis, seperti stiker maupun foto pribadi.
"Sudahlah, sekarang bantu masyarakat kecil yang sedang kelaparan, jangan ada nuansa pencitraan diri yang dilakukan pejabat negara. Tumbuhkan empati sosial agar hati rakyat melu njogo ati tonggo, jangan mengedepankan pencitraan diri nanti bikin rakyat emosi," katanya.
Pihaknya meminta kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus mengawasi perserapan dana bantuan bencana COVID-19 ini.
"Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :