Polsek Koja Tangkap Komplotan Office Boy Pejambret Ponsel
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 04:01 WIB
Polisi menyita motor matik Honda Scoopy dengan nomor polisi B-4020-FLI yang digunakan untuk tindak kejahatan penjambretan ponsel. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja menangkap satu pelaku jambret telepon selular (ponsel) di Jalan Deli Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (16/10/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, kejadian penjambretan ponsel milik seorang karyawati terjadi di Jalan Mawar Luar, Koja, Jakarta Utara.
"Jadi pada saat kejadian korban yang sedang berjalan tiba-tiba di pepet pelaku dan langsung merampas ponsel dari genggaman korban," Kata Wahyudi kepada SINDONews, Jumat (16/10/2020). (Baca juga; 6 Kontrakan di Jatinegara Tertimpa Pohon Kedondong )
Menurut Wahyudi, Korban saat itu sempat berteriak dan didengar oleh warga. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan langsung menangkap satu dari tiga pelaku bernama Rizky Maulidhil Cher (27).
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, kejadian penjambretan ponsel milik seorang karyawati terjadi di Jalan Mawar Luar, Koja, Jakarta Utara.
"Jadi pada saat kejadian korban yang sedang berjalan tiba-tiba di pepet pelaku dan langsung merampas ponsel dari genggaman korban," Kata Wahyudi kepada SINDONews, Jumat (16/10/2020). (Baca juga; 6 Kontrakan di Jatinegara Tertimpa Pohon Kedondong )
Menurut Wahyudi, Korban saat itu sempat berteriak dan didengar oleh warga. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan langsung menangkap satu dari tiga pelaku bernama Rizky Maulidhil Cher (27).
Lihat Juga :