Menhub Izinkan Angkutan Umum Beroperasi, Dishub Kota Tasikmalaya: Bagaimana Ini?
Rabu, 06 Mei 2020 - 22:46 WIB
(Baca: Sepi lantaran PSBB, Jalanan Jadi Lapangan Bola Menjelang Magrib)
Dia tetap mengacu pada ketentuan bahwa bukan hanya bus dan angkutan kota yang dilarang. Angkutan roda dua, yaitu ojek pangkalan maupun ojek online juga tidak boleh membonceng penumpang. ”Pengusaha angkutan juga sudah taat karena memahami situasi," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020. Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dia tetap mengacu pada ketentuan bahwa bukan hanya bus dan angkutan kota yang dilarang. Angkutan roda dua, yaitu ojek pangkalan maupun ojek online juga tidak boleh membonceng penumpang. ”Pengusaha angkutan juga sudah taat karena memahami situasi," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020. Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(muh)
Lihat Juga :