Motor NMAX Tukang Bubur Dibawa Kabur Residivis di Bandara Soetta

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:08 WIB
"Jadi ini kasus penipuan dan penadahan. Dari pengungkatan ini, petugas mengamankan sebanyak 10 orang. Terdiri dari seorang pelaku, dan 9 orang penadah," sambung Ade. (Baca juga; Baru Beli Mobil Innova Tunai, Pria 38 Tahun Gantung Diri di Kamar Mandi )

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, yang membuat prihatin dari kasus ini adalah jika motor tidak berhasil ditemukan. Korban tetap membayar cicilan motor yang hilang.

"Kalau motor dalam penguasaan debitur, kewajiban bayar harus tetap ada. Sudah 8 kali dibayar. Jika tetap hilang, 24 bulan ke depan tetap ditagih, padahal motor hilang," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Bandara Soetta.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!