Motor NMAX Tukang Bubur Dibawa Kabur Residivis di Bandara Soetta

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:08 WIB
loading...
Motor NMAX Tukang Bubur...
Foto Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (tengah). SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Motor Yamaha NMAX milik Rasidi (34), penjual bubur yang biasa mangkal di Jalan Raya Nagrak, Kabupaten Tangerang, dibawa kabur seorang residivis berinisial D. Peristiwa itu terjadi saat Rosidi menemui D di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang menawarkan kerja sama pemesanan bubur sebanyak 500 kotak atau paket.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, keduanya bertemu pada 9 Oktober 2020 di Terminal 2 Bandara Soetta. Setelah bertemu, D meminjam motor NMAX Rosidi yang baru dikreditnya 8 bulan, berikut dengan STNK.

"Jadi modusnya itu, pelaku mengaku punya proyek pengadaan makanan kurang lebih 500 kotak yang dijanjikan kepada korban," kata Adi, kepada Sindonews, di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (15/10/2020). (Baca juga; 3 Motor yang Disita saat Kerusuhan 1310 Diduga Hasil Kejahatan )

Seperti orang yang terkena hipnotis, Rosidi memberikan saja motor berikut STNK nya. Setelah beberapa jam menunggu D tidak juga datang, akhirnya Rosidi melapor ke Polres Bandara.

"Dari penyelidikan terungkap, bahwa motor dijual di Pandeglang, sekitar 8 jam dari tempat penjualan barang itu. Dari hasil penyelidikan terungkap, dan motor telah terjual," paparnya.

Ternyata, perputaran motor curian di wilayah Banten, itu sangat cepat. Dalam waktu singkat, motor curian itu sudah empat kali berpindah tangan, dengan harga jual awal Rp8 juta. Sebanyak 10 orang akhirnya diciduk.

"Jadi ini kasus penipuan dan penadahan. Dari pengungkatan ini, petugas mengamankan sebanyak 10 orang. Terdiri dari seorang pelaku, dan 9 orang penadah," sambung Ade. (Baca juga; Baru Beli Mobil Innova Tunai, Pria 38 Tahun Gantung Diri di Kamar Mandi )

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, yang membuat prihatin dari kasus ini adalah jika motor tidak berhasil ditemukan. Korban tetap membayar cicilan motor yang hilang.

"Kalau motor dalam penguasaan debitur, kewajiban bayar harus tetap ada. Sudah 8 kali dibayar. Jika tetap hilang, 24 bulan ke depan tetap ditagih, padahal motor hilang," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Bandara Soetta.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yamaha Luncurkan Skutik...
Yamaha Luncurkan Skutik Berdesain Sangar Mirip Italjet
Yamaha Siapkan Turbo...
Yamaha Siapkan Turbo CP3 Menggunakan Sistem Elektronik
Menerjang Rute Jakarta...
Menerjang Rute Jakarta ke Pantai Selatan Sejauh 600 KM dengan Oli Sultan Yamalube Turbo
Rekomendasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved