Doni Monardo: Mudik Tetap Dilarang, Titik!
Kamis, 07 Mei 2020 - 07:01 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menerbitkan SE Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu(6/5/2020).
Namun kata Doni, SE tersebut juga mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan mobilitas. Mereka adalah yang khusus berhubungan dengan penanganan Covid-19 atau virus Corona ini.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!," kata Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu(6/5/2020).
Namun kata Doni, SE tersebut juga mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan mobilitas. Mereka adalah yang khusus berhubungan dengan penanganan Covid-19 atau virus Corona ini.
Lihat Juga :