28 Kendaraan Dinas di Lingkup Pemprov Sulsel Akan Dilelang
Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:25 WIB
Hasil evaluasi dan penilaian atas kondisi fisik kendaraan, akan jadi acuan untuk menentukan nilai limit harga jualnya. Harga randis yang dilelang pun bisa bervariasi. Salah satunya tergantung dari usia kendaraan.
Rencananya, pemeriksaan fisik kendaraan oleh KPKNL akan dilakukan di kantor Gubernur Sulsel, hari ini.
"Nanti ada pemeriksaan fisik kendaraan," tandas Rasyid.
Kebijakan penghapusan aset melalui mekanisme lelang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya untuk optimalisasi pemanfaatan aset. Dari hasil lelang ini juga diharapkan bisa menambah pemasukan kas daerah.
Baca Juga: Pemkab Wajo Raup Ratusan Juta Rupiah dari Lelang Randis Tak Layak Pakai
Sekadar diketahui, Pemprov Sulsel sebelumnya telah melelang puluhan randis sejak 2019 tahun lalu. Pada tahap pertama pelaksanaannya, berhasil dilelang sebanyak 13 unit kendaraan roda dua dan empat pada tanggal 9 April lalu. Saat lelang tersebut, Pemprov Sulsel menerima tambahan kas daerah sebesar Rp807.300.000.
Rencananya, pemeriksaan fisik kendaraan oleh KPKNL akan dilakukan di kantor Gubernur Sulsel, hari ini.
"Nanti ada pemeriksaan fisik kendaraan," tandas Rasyid.
Kebijakan penghapusan aset melalui mekanisme lelang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya untuk optimalisasi pemanfaatan aset. Dari hasil lelang ini juga diharapkan bisa menambah pemasukan kas daerah.
Baca Juga: Pemkab Wajo Raup Ratusan Juta Rupiah dari Lelang Randis Tak Layak Pakai
Sekadar diketahui, Pemprov Sulsel sebelumnya telah melelang puluhan randis sejak 2019 tahun lalu. Pada tahap pertama pelaksanaannya, berhasil dilelang sebanyak 13 unit kendaraan roda dua dan empat pada tanggal 9 April lalu. Saat lelang tersebut, Pemprov Sulsel menerima tambahan kas daerah sebesar Rp807.300.000.
Lihat Juga :