Tidak Pakai Masker di Dalam Mobil Bakal Didenda Rp250 Ribu
Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:05 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengendara dan penumpang kendaraan pribadi roda empat yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp250 ribu. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang bakal disahkan pada pekan depan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19. (Baca juga: Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa)
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis, yakni mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.
Dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, sedikitnya terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur mengenai pengaturan hingga penindakan pada pelanggar aturan Covid-19. (Baca juga: Yani: Sekarang Bukan Soal Denda atau Sanksi, tapi Lebih Penting Menyelamatkan Jiwa)
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan, kata Yudhis, yakni mengenai pengaturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat sedang menyetir mobil.
Dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya tidak mengatur secara tegas mengenai penggunaan masker di dalam mobil. Imbasnya bisa terjadi salah paham antara warga dengan petugas di lapangan.
Lihat Juga :