Ratusan Perlintasan KA di Jabar Ilegal, Daop 2 Bandung Tutup 10 Lokasi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:31 WIB
Sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menutup 10 perlintasan KA sebidang ilegal selama periode Januari hingga Oktober 2020. Penutupan perlintasan ilegal dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.

Saat ini, di wilayah Daop 2 Bandung , terdapat 553 perlintasan KA sebidang. Dari jumlah itu, 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga.



"Sampai awal Oktober tahun ini, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA," kata Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Iwan Eka Putra, Rabu (14/10/2020). (BACA JUGA: Diduga Terjadi Penyekapan Polisi di Rumah Jalan Sultan Agung, Ini Kata Pemiliknya )

Selain menutup perlintasan sebidang, KAI rutin melakukan sosialisasi keselamatan. Seperti hari ini, sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung. Sosialisasi kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. (BACA JUGA: Material Longsor Dibersihkan, Jalur Tasik-Pangandaran Sudah Bisa Dilalui )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!