Sebar Hoaks soal 1 Demonstran Tewas, Pria Paruh Baya Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:14 WIB
Tersangka ED (kaus biru) diperiksa intensif penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar. Foto/INEWSTv/Uun Yuniar
PONTIANAK - Berkomentar negatif, menghasut, dan menyebarkan kabar bohong atau hoaks di media sosial Facebook soal ada satu korban meninggal saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law , ED (49) ditangkap polisi.

Selain menyebar hoaks, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ini diamankan anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, juga karena menghasut demonstran untuk berbuat anarkistis.



ED saat ini masih diperiksa intensif di ruangan penyidik Subdit V Siber Polda Kalimantan Barat, Selasa (13/10/2020) siang. (BACA JUGA: Sebar Hoaks Omnibus Law dan Ajak Demo Anarkistis, Pelajar di Kalbar Ditangkap Polisi )

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Dudung Setyawan mengatakan, ED diamankan terkait komentarnya di unggahan aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh di media sosial. (BACA JUGA: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!