Sebar Hoaks soal 1 Demonstran Tewas, Pria Paruh Baya Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:14 WIB
PONTIANAK - Berkomentar negatif, menghasut, dan menyebarkan kabar bohong atau hoaks di media sosial Facebook soal ada satu korban meninggal saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law , ED (49) ditangkap polisi.
Selain menyebar hoaks, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ini diamankan anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, juga karena menghasut demonstran untuk berbuat anarkistis.
ED saat ini masih diperiksa intensif di ruangan penyidik Subdit V Siber Polda Kalimantan Barat, Selasa (13/10/2020) siang. (BACA JUGA: Sebar Hoaks Omnibus Law dan Ajak Demo Anarkistis, Pelajar di Kalbar Ditangkap Polisi )
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Dudung Setyawan mengatakan, ED diamankan terkait komentarnya di unggahan aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh di media sosial. (BACA JUGA: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter )
"Komentar tersebut berisi hoaks ada korban jiwa meninggal dunia dalam demonstra yang digelar mahasiswa di Kantor Pemprov Kalbar tersebut. Dia juga menghasut para pendemo untuk melakukan aksi demo lanjutan dengan membawa senjata untuk melawan petugas kepolisian," kata Kasubdit V Siber.
Komentar tersangka ED, ujar Kompol Dudung, juga menghasut demonstran melakukan tindakan brutal agar terjadi chaos. "Sehingga, (tindakan ED) dinilai menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Kompol Dudung.
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar menuturkan, atas perbuatannya, ED terancam dijerat Pasal 45 junto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain menyebar hoaks, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak ini diamankan anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, juga karena menghasut demonstran untuk berbuat anarkistis.
ED saat ini masih diperiksa intensif di ruangan penyidik Subdit V Siber Polda Kalimantan Barat, Selasa (13/10/2020) siang. (BACA JUGA: Sebar Hoaks Omnibus Law dan Ajak Demo Anarkistis, Pelajar di Kalbar Ditangkap Polisi )
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Dudung Setyawan mengatakan, ED diamankan terkait komentarnya di unggahan aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh di media sosial. (BACA JUGA: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter )
"Komentar tersebut berisi hoaks ada korban jiwa meninggal dunia dalam demonstra yang digelar mahasiswa di Kantor Pemprov Kalbar tersebut. Dia juga menghasut para pendemo untuk melakukan aksi demo lanjutan dengan membawa senjata untuk melawan petugas kepolisian," kata Kasubdit V Siber.
Komentar tersangka ED, ujar Kompol Dudung, juga menghasut demonstran melakukan tindakan brutal agar terjadi chaos. "Sehingga, (tindakan ED) dinilai menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Kompol Dudung.
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar menuturkan, atas perbuatannya, ED terancam dijerat Pasal 45 junto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(awd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda