Sebar Hoaks soal 1 Demonstran Tewas, Pria Paruh Baya Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:14 WIB
"Komentar tersebut berisi hoaks ada korban jiwa meninggal dunia dalam demonstra yang digelar mahasiswa di Kantor Pemprov Kalbar tersebut. Dia juga menghasut para pendemo untuk melakukan aksi demo lanjutan dengan membawa senjata untuk melawan petugas kepolisian," kata Kasubdit V Siber.

Komentar tersangka ED, ujar Kompol Dudung, juga menghasut demonstran melakukan tindakan brutal agar terjadi chaos. "Sehingga, (tindakan ED) dinilai menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Kompol Dudung.

Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar menuturkan, atas perbuatannya, ED terancam dijerat Pasal 45 junto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!