Hamili Pacar Demi Cinta, Pemuda Ini Masuk Penjara

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:36 WIB
Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan AP alias Ayas (19), warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil. SINDOnews/Cahya
MANADO - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengamankan AP alias Ayas (19), warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020. "Pelaku dan korban berpacaran, dan telah beberapa kali menyetubuhi korban, hingga hamil," ujar AKP Rio, Selasa (13/10/2020). (Baca: Selundupkan Sabu untuk Suami ke Lapas, IRT Ini Dimankan).

Ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. "Usai menerima laporan kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas AKP Rio.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content