KPK Dalami Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara yang Rugikan Pemkot Bekasi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:16 WIB
BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) terkait dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bakasi, Jawa Barat , yang diduga melibatkan petinggi perusahaan asing Foster Oil & Energy.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisa lebih dalam terkait laporan Kompak tersebut. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut. Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," kata Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Kompak melaporkan Managing Director Foster Oil and Energy Pte Ltd Izma A Bursman dan mantan General Manager (GM) KSO Dhan Akbar Siregar. (BACA JUGA: Kesal Dilaporkan ke RW, Pemulung Hantam Seorang Perempuan dengan Balok Kayu )
Ketua Kompak Gabriel Goa mengatakan, Kompak menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK . Selain kepada KPK, laporan juga dibuat tembusan ke Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK. (BACA JUGA: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI )
"Tadi ada empat dokumen yang kami serahkan ke KPK. Salah satunya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).
Menurut Gabriel, Izma A Bursman dan Dhan Akbar Siregar diduga merupakan orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara, khususnya Pemkot Bekasi, mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Perusahaan asing dari Singapura itu setiap bulan diduga mendapat keuntungan sebesar USD348.000 atau setara Rp5.150.400.000 per bulan.
"Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih USD18.792.000 atau setara Rp278.121.600.000," ujar Gabriel.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisa lebih dalam terkait laporan Kompak tersebut. (BACA JUGA: Sekap dan Aniaya Intel Polda Jabar Pakai Sekop-Batu, 7 Orang Jadi Tersangka )
"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut. Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," kata Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Kompak melaporkan Managing Director Foster Oil and Energy Pte Ltd Izma A Bursman dan mantan General Manager (GM) KSO Dhan Akbar Siregar. (BACA JUGA: Kesal Dilaporkan ke RW, Pemulung Hantam Seorang Perempuan dengan Balok Kayu )
Ketua Kompak Gabriel Goa mengatakan, Kompak menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK . Selain kepada KPK, laporan juga dibuat tembusan ke Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK. (BACA JUGA: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, 3 Tersangka Simpatisan KAMI )
"Tadi ada empat dokumen yang kami serahkan ke KPK. Salah satunya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).
Menurut Gabriel, Izma A Bursman dan Dhan Akbar Siregar diduga merupakan orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara, khususnya Pemkot Bekasi, mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Perusahaan asing dari Singapura itu setiap bulan diduga mendapat keuntungan sebesar USD348.000 atau setara Rp5.150.400.000 per bulan.
"Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih USD18.792.000 atau setara Rp278.121.600.000," ujar Gabriel.
tulis komentar anda