1 Preman Pemeras dan Pengeroyok Tukang Parkir Dibekuk, 3 Buron
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:21 WIB
"Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkap tersangka TR di sekitar UGM pada minggu lalu. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu berawal saat Adrian yang sedang jaga parkir didatangi lima orang lelaki, Senin malam, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.15 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta jatah uang, namun oleh Adrian tidak diberi. Karena tidak diberi, empat dari lima orang itu langsung melakukan pengeroyokan.
Adrian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong serta gir yang diikat sabuk. "Setelah itu para pelaku meninggalkan Adrian. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Barat," paparnya.
Rachmadewanto menegaskan, tersangka TR bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu berawal saat Adrian yang sedang jaga parkir didatangi lima orang lelaki, Senin malam, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.15 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta jatah uang, namun oleh Adrian tidak diberi. Karena tidak diberi, empat dari lima orang itu langsung melakukan pengeroyokan.
Adrian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong serta gir yang diikat sabuk. "Setelah itu para pelaku meninggalkan Adrian. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Barat," paparnya.
Rachmadewanto menegaskan, tersangka TR bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)