1 Preman Pemeras dan Pengeroyok Tukang Parkir Dibekuk, 3 Buron

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:21 WIB
TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SLEMAN - TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka TR bersama 3 temannya itu membuat korban terluka di bagian belakang kepala, leher dan memar di pelipis kiri.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadewanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan telah dianiaya oleh beberapa orang pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Korban mengaku dianiya karena tidak mau memberikan uang kepada keempat pelaku. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)



Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. (Baca juga: Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!