1 Preman Pemeras dan Pengeroyok Tukang Parkir Dibekuk, 3 Buron

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:21 WIB
loading...
1 Preman Pemeras dan...
TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SLEMAN - TR (41) pelaku pemerasan dan pengeroyokan terhadap Adrian (39) tukang parkir di wilayah Depok, Sleman, DIY ditangkap personel Polsek Depok Barat. Aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka TR bersama 3 temannya itu membuat korban terluka di bagian belakang kepala, leher dan memar di pelipis kiri.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Rachmadewanto mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan telah dianiaya oleh beberapa orang pada Senin, 20 Juli 2020 lalu. Korban mengaku dianiya karena tidak mau memberikan uang kepada keempat pelaku. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. (Baca juga: Mangkir Dinas 30 Hari, Brigpol Ferdi Dipecat Tidak dengan Hormat)

"Dari informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan para pelaku dan menangkap tersangka TR di sekitar UGM pada minggu lalu. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolsek, Selasa (13/10/2020).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan itu berawal saat Adrian yang sedang jaga parkir didatangi lima orang lelaki, Senin malam, 20 Juli 2020 sekitar pukul 22.15 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta jatah uang, namun oleh Adrian tidak diberi. Karena tidak diberi, empat dari lima orang itu langsung melakukan pengeroyokan.

Adrian dianiaya dengan menggunakan tangan kosong serta gir yang diikat sabuk. "Setelah itu para pelaku meninggalkan Adrian. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Barat," paparnya.

Rachmadewanto menegaskan, tersangka TR bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved