Bahas UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Sulut Dialog dengan Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:30 WIB
Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni menggelar dialog UU Cipta Kerja dengan serikat pekerja dan serikat buruh di Kantor Gubernur, Manado, Selasa (13/10/2020). F
MANADO - Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) , Agus Fatoni menggelar dialog UU Cipta Kerja dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh di Kantor Gubernur, Manado, Selasa (13/10/2020). Pertemuan berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pada kesempatan itu, Fatoni menjelaskan bahwa pada saat ini dihadapkan dengan beberapa situasi, di antaranya Pilkada, pencegahan COVID-19 dan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berdampak bagi situasi sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. (Baca juga: Pjs Gubernur Sulut Ajak Semua Pihak Bersinergi Dukung Pembangunan TPA Mamitarang)





Karena itu, Fatoni menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo tentang gas dan rem di mana maksudnya dalam menangani kesehatan kalau terlalu kencang misalnya dengan lockdown maka ekonomi akan hancur. Akan tetapi kalau ekonomi dilepas maka kesehatan yang berantakan. "Maka dari itu kita menangani dari sisi kesehatannya tetapi ekonomi harus jalan dan ini harus seimbang," katanya. (Baca juga: Miris, Balita Tewas Tercebur ke Dalam Ember saat Mau Mandi)



Begitu juga di dunia usaha, menurut Fatoni, antara pengusaha dan pekerja ini juga dua hal yang tidak mudah. Kalau terlalu berpihak ke pengusaha, pekerjanya pasti sengsara dan kalau terlalu berpihak kepada pekerjanya bisa jadi pengusahanya lari. "Ini perlu jalan tengahnya. Maka dari itu kehadiran UU Omnibus law ini untuk mengatasi hal yang seperti itu," ujarnya.

Diketahui, sesuai data ada sekitar 6,88 juta pengangguran. Sebanyak 3,5 juta pekerja yang terdampak COVID-19, di antaranya ada 2,1 juta di PHK dan ada 1,4 juta dirumahkan. "Ini semua yang perlu di tangani," tandasnya.

Selanjutnya setiap tahun ada sekitar 2,92 juta penduduk usia kerja yang perlu lapangan kerja dan ada 87% dari total penduduk itu memiliki tingkat pendidikan yang rata-rata SMA bahkan di bawah itu.

Fatoni juga menjelaskan bahwa tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja, bukan hanya yang sedang bekerja tetapi juga bagi calon-calon tenaga kerja. Ada juga tujuan dari undang-undang ini yaitu mempermudah dalam membuka usaha baru lebih khususnya UMKM agar ini terus berkembang sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus untuk pemberantasan korupsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content