Jual 3.900 Gram Sabu, 2 Pria Tamatan SD Dibekuk Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 17:30 WIB
ABN ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (24/4/2020) pukul 20.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menangkap UCK pada Sabtu (1/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.



Dari tangan UCK ditemukan 3,9 ons sabu, dan 1.370 butir pil happy five. "Menurut keterangan UCK, barang haram tersebut merupakan milik ABN yang merupakan bandar, sementara UCK hanya sebagai kurir untuk mengantarkannya kepada pemesan," ujarnya.

UCK yang bertugas sebagai kurir, sering ditugaskan oleh ABN mengantarkan barang haram tersebut, dengan sistem ranja. Dimana barang ditaruh disuatu lokasi yang sudah disepakati dengan pemesannya.

Demikian juga ketika ABN mendapatkan kiriman barang, UCK bertugas mengambil pesanan tersebut dengan sistem ranjau. Sabu seberat 3,9 ons tersebut, diambil UCK di dekat jembatan Jalan Raya Dieng, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!