Kriminolog Ini Desak Polisi Segera Tangkap DPO Pemalsuan
Senin, 12 Oktober 2020 - 19:32 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon meminta aparat Polda Metro Jaya bersikap profesional dengan mengungkap berbagai kasus pemalsuan sehingga pelakunya dapat segera ditangkap.
“Tentu ini (pelaku pemalsuan belum ditangkap) menandakan mereka tidak profesional. Ini bisa menjadi opini negatif di masyarakat,” ujar Josias, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Habis Dorong Angkot, Dua Pelajar Malah Dirampok Si Sopir Angkot)
Seperti diketahui, sejak Desember 2016 tiga tersangka penggelapan yakni Benny Winarto (pengusaha), Anne Djoenardi, dan Arminawaman sebagai Notaris/PPAT di Jakarta tak kunjung ditangkap, padahal ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan.
Mereka dinilai melanggar pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Penetapan ketiganya ditunjukkan melalui berkas perkara Nomor: BP/505/XI/2017/Ditreskrimum setelah Joseph Winarto melaporkan kasus ini dengan Nomor: LP/6116/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum pada 14 Desember 2016 lalu. Dalam kasus perdatanya, kasus ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PN Jakarta Timur.
“Tentu ini (pelaku pemalsuan belum ditangkap) menandakan mereka tidak profesional. Ini bisa menjadi opini negatif di masyarakat,” ujar Josias, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Habis Dorong Angkot, Dua Pelajar Malah Dirampok Si Sopir Angkot)
Seperti diketahui, sejak Desember 2016 tiga tersangka penggelapan yakni Benny Winarto (pengusaha), Anne Djoenardi, dan Arminawaman sebagai Notaris/PPAT di Jakarta tak kunjung ditangkap, padahal ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan.
Mereka dinilai melanggar pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Penetapan ketiganya ditunjukkan melalui berkas perkara Nomor: BP/505/XI/2017/Ditreskrimum setelah Joseph Winarto melaporkan kasus ini dengan Nomor: LP/6116/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum pada 14 Desember 2016 lalu. Dalam kasus perdatanya, kasus ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PN Jakarta Timur.
Lihat Juga :