Curi Handpone dan Sepeda, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:13 WIB
Dari pemeriksaan SR sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu mencari sasarn rumah yang pintunya tidak dikunci. Setelah memastikan kondisi aman, lantas masuk ke rumah korban dan mengambil barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Selanjutnya barang-barang itu dibawa ke rumahnya dan rencananya akan dijual. “SR dalam kasus ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, Jo pasal 65 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tuuh tahun penjara,” paparnya.

Wiwik mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyepelekan situasi sekitar tempat tinggal, terlebih saat akan meninggalkan rumah maupun ditinggal tidur, pintu harus dikunci. (Baca: Demi Susu Anaknya, Ibu Muda di Sleman Nekat Curi Handphone dan Uang )

Sebab pelaku kejahatan melakukan aksinya karena ada kesempatan. Untuk itu masyarakat jangan lengah, pastikan keamanan diri di sekitar rumah dan lingkungan.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!