Hari Pertama PSBB, Mobilitas Warga Bogor Nyaris Tak Ada Perubahan
Rabu, 15 April 2020 - 16:42 WIB
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengakui hari ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan peraturan pemerintah, baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB ini.
"Iya makanya hari ini kita mulai berlakukan secara bertahap sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang memang mungkin informasi terkait pemberlakuan ini (PSBB) belum diketahui banyak orang. Sehingga masih banyak yang belum menjalankan PSBB sesuai Perbup," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (15/04/2020).
Selain sosilisasi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Covid-19, maka dari itu mari taati bersama aturan pemerintah tentang PSBB.
"Jadi sementara ini kita pertama sosialisasi kemudian membagikan masker dan nanti akan memberikan surat teguran karena memang dalam penerapan PSBB di Perbupnya tidak disebutkan soal sanksinya," ungkapnya.
Meskipun demikian, kedepan pihaknya akan membuat surat teguran yang ditujukan kepada para pelanggar PSBB. Teknisnya nanti surat teguran ini keluar oleh petugas yang melaksanakan pembatasan. "Dalam surat tegurannya itu nanti dicantumkan alamat yang bersangkutan," jelasnya.
Terkait sanksi tilang seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta, pihaknya belum bisa memberlakukan di wilayah Bogor karena saat ini masih sebatas imbauan. "Sementara ini sifatnya (PSBB) masih himbauan kepada masyarakat dan mudah-mudahan ini bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga nanti juga kita bisa melaksanakan aturan untuk tempat tempat yang masih ramai dikunjungi orang," ujarnya.
"Iya makanya hari ini kita mulai berlakukan secara bertahap sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang memang mungkin informasi terkait pemberlakuan ini (PSBB) belum diketahui banyak orang. Sehingga masih banyak yang belum menjalankan PSBB sesuai Perbup," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor, Rabu (15/04/2020).
Selain sosilisasi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya Covid-19, maka dari itu mari taati bersama aturan pemerintah tentang PSBB.
"Jadi sementara ini kita pertama sosialisasi kemudian membagikan masker dan nanti akan memberikan surat teguran karena memang dalam penerapan PSBB di Perbupnya tidak disebutkan soal sanksinya," ungkapnya.
Meskipun demikian, kedepan pihaknya akan membuat surat teguran yang ditujukan kepada para pelanggar PSBB. Teknisnya nanti surat teguran ini keluar oleh petugas yang melaksanakan pembatasan. "Dalam surat tegurannya itu nanti dicantumkan alamat yang bersangkutan," jelasnya.
Terkait sanksi tilang seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta, pihaknya belum bisa memberlakukan di wilayah Bogor karena saat ini masih sebatas imbauan. "Sementara ini sifatnya (PSBB) masih himbauan kepada masyarakat dan mudah-mudahan ini bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga nanti juga kita bisa melaksanakan aturan untuk tempat tempat yang masih ramai dikunjungi orang," ujarnya.
Lihat Juga :