Gamot Huta V Pertanyakan Pemberhentiannya yang Tak Sesuai Aturan

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:13 WIB
Disebutkan Bambang seharusnya Camat menggunakan Permendagri No. 67 Tahun 2017. "Ini kok malah jadi mundur ke Permendagri No 87 Tahun 2015, sementara didaerah lain sudah menerapkan permendagri no 67 tahun 2O17, aneh kalila simalungun ini kok malah terbalik makin mundur," tandasnya.

"Karena itu pemberhentian kami sebagai Gamot dinilai tidak memenuhi amanah undang-undang. Untuk itu kami meminta Pangulu untuk membatalkan SK pemberhentian kami," tegas Bambang.

Dijelaskan Bambang, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat.

"Namun tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada kami," sambung Bambang.

Dijelaskan Bambang, mereka berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih. Juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan.

"Pada Permendagri No. 67 jelas disebutkan seorang perangkat nagori (desa) dapat diberhentikan dari jabatannya setelah genab berusia 60 tahun," pungkas Bambang yang diamini rekan-rekannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!