TKA China Palsukan KTP, Gubernur Sultra Minta Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 06 Mei 2020 - 14:31 WIB
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sultra Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pelaku Mr Wang teraencam Pasal 254 UU RI No 24 Tahun 2013 terkait Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Kepala Kantor Kemenkum HAM Sultra, Sofyan, menutup rapat informasi soal TKA China memalsukan KTP. Dia tidak mau memberikan keterangan sedikitpun.

Sebelumnya, terbongkarnya KTP milik Mr Wang yang diduga palsu terungkap saat anggota Babinsa Kecamatan Motui melakukan pemeriksaan rutin warga dari luar daerah yang masuk ke perusahaan pertambangan.

Diketahui Mr Wang lahir di Provinsi Shanxi, China, tahun 1964. Dia merubah indentitas diri sebagai Wawan Saputra Razak tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!