3 Anak-anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Yogyakarta
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 19:24 WIB
Kasat Rekskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya memberikan keterangan soal tindak anarkis saat aksi tolak Omnibus Law, Jumat (9/10/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta , menetapkan empat orang tersangka pelaku tindak anarkis di kawasan Malioboro, saat aksi menolak UU Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) sore. (Baca juga: Kabar Hoaks, Beredar Nama-nama Pejabat Pemkot Jadi Tim Sukses )
Para tersangka tersebut masing-masing, IM (17); SB (16); dan LA (16) semuanya warga Bantul, dan masih pelajar serta CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta . Keempatnya sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta .
Polresta Yogyakarta sendiri mengamankan 95 orang yang diduga pelaku anarkis. Dari jumlah itu, langsung dilakukan rapid test untuk mengantisipasi penularan COVID-19, hasilnya satu orang reaktif dan diisolasi di RS Bhayangkara Polda DIY.
(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )
Para tersangka tersebut masing-masing, IM (17); SB (16); dan LA (16) semuanya warga Bantul, dan masih pelajar serta CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta . Keempatnya sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta .
Polresta Yogyakarta sendiri mengamankan 95 orang yang diduga pelaku anarkis. Dari jumlah itu, langsung dilakukan rapid test untuk mengantisipasi penularan COVID-19, hasilnya satu orang reaktif dan diisolasi di RS Bhayangkara Polda DIY.
(Baca juga: Usai Salat Jumat Berjamaah, Mahasiswa dan Polisi Bentrok di NTT )
Lihat Juga :