Ratusan Pendemo di Makassar Ditahan, 30 Orang Reaktif COVID-19

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 13:14 WIB
Polisi terlibat bentrokan dengan mahasiswa saat berunjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/10/2020). Bentrokan terjadi saat ribuan mahasiswa dari berbagai elemen kampus berunjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Foto:
MAKASSAR - Ratusan orang ditangkap dalam unjuk rasa menuntut pembatalan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di sejumlah titik aksi di Kota Makassar, pada Kamis (8/10/2020). 30 orang diantaranya dinyatakan reaktif COVID-19.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan dilakukan buntut dari bentrokan antara aparat pengamanan dan demonstran, di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo dan sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini.



Baca Juga: Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan

"Sipil 45 orang, pelajar 72 orang, mahasiswa 103 orang. Data sementara yang diamankan di Mako Polrestabes Makassar sebanyak 220 orang. Sudah dites urine hasilnya tidak yang positif. Tapi ada 30 yang reaktif (COVID-19)," jelas KombesIbrahim Tompo , Jumat (9/10/2020).

Dia menjelaskan, bentrokan pecah berulang kali mulai dari siang hingga malam hari. Saling lempar batu, kayu dan gas air mata kepolisian mewarnai demonstrasi penolakan pengesahan undang-undang yang dianggap menyengsarakan rakyat.

Demonstran didorong mundur hingga menjauh dari area unjuk rasa. Beberapa saat kemudian, polisi menyisir sejumlah lokasi hingga menangkap secara bertahap demonstran. Ibrahim mengatakan, ada tiga orang polisi terluka dalam bentrokan dengan demonstran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!