KontraS : 45 Pendemo Omnibus Law Tidak Diketahui Keberadaannya
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:23 WIB
SURABAYA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan terkait sejumlah massa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang hingga kini keberadaannya belum diketahui. Dari data yang masuk ke KontraS, jumlah pendemo yang tidak diketahui keberadaannya sekitar 45 orang.
(Baca juga: Ada Sabu 5 Kg di Mess Pemkot Tanjung Balai, Sekda Diperiksa Polrestabes Medan )
Sekjen Federasi KontraS , Andy Irfan mengatakan, pihaknya menerima laporan pendemo yang tidak diketahui keberadaannya itu dari keluarga dan juga teman-temannya. Para pendemo tersebut tidak bisa dihubungi hingga saat ini dan belum pulang ke rumah masing-masing.
Dari mereka ada yang berlatar belakang mahasiswa dan juga pelajar dan anak-anak muda. "Kita tidak bisa mengatakan mereka itu hilang, tapi tidak diketahui keberadaannya. Kami akan menghubungi kantor-kantor polisi untuk menanyakan apakah mereka ditahan atau tidak," katanya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )
Lebih jauh Andy meminta agar pihak kepolisian membuka akses seluas-luasnya pada kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pihak atau keluarga yang diamankan. Pihaknya juga mendesak pada kepolisian agar segera melepas demonstran yang ditahan. Pasalnya, mereka melakukan aksi secara legal dan dilindungi UU.
"Kami harap (yang ditahan) bisa dilepaskan karena bukan pelanggaran hukum. Kami juga sesalkan tindakan represif kepolisian dalam aksi di Surabaya dan Malang," terangnya. (Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )
(Baca juga: Ada Sabu 5 Kg di Mess Pemkot Tanjung Balai, Sekda Diperiksa Polrestabes Medan )
Sekjen Federasi KontraS , Andy Irfan mengatakan, pihaknya menerima laporan pendemo yang tidak diketahui keberadaannya itu dari keluarga dan juga teman-temannya. Para pendemo tersebut tidak bisa dihubungi hingga saat ini dan belum pulang ke rumah masing-masing.
Dari mereka ada yang berlatar belakang mahasiswa dan juga pelajar dan anak-anak muda. "Kita tidak bisa mengatakan mereka itu hilang, tapi tidak diketahui keberadaannya. Kami akan menghubungi kantor-kantor polisi untuk menanyakan apakah mereka ditahan atau tidak," katanya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Risma Pimpin Pembersihan Sampah Pendemo, Tiga Jam Beres )
Lebih jauh Andy meminta agar pihak kepolisian membuka akses seluas-luasnya pada kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pihak atau keluarga yang diamankan. Pihaknya juga mendesak pada kepolisian agar segera melepas demonstran yang ditahan. Pasalnya, mereka melakukan aksi secara legal dan dilindungi UU.
"Kami harap (yang ditahan) bisa dilepaskan karena bukan pelanggaran hukum. Kami juga sesalkan tindakan represif kepolisian dalam aksi di Surabaya dan Malang," terangnya. (Baca juga: KRL Solo-Yogyakarta Mulai Uji Coba Awal November 2020 )
(eyt)
tulis komentar anda