Polres Tanggamus Ringkus 1 Pengedar-2 Kurir dan Amankan 95 Paket Sabu
Kamis, 08 Oktober 2020 - 22:08 WIB
"Rumah lokasi penggerebekan baru seminggu sampai dua minggu dikontrak untuk menjual barang haram tersebut dengan sistem transaksi melalui alat komunikasi," ujar Wakapolres Tanggamus.
Sementara, tutur Kompol Heti, dua kurir, yakni GU merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu, mengaku telah 2 bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli. Uang dari hasil sebagai kurir sabu itu digunakan untuk foya-foya.
Begitu juga dengan tersangka RA, remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah juga telah beberapa bulan menjadi kaki tangan SO. Dia mendapatkan upah dari mengirim sabu juga hanya untuk foya-foya.
"Ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan dan informasi bahwa di salah satu rumah di Dusun Tanjung Likut, Kecamatan Tium Memon dan Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga digunakan sebagai tempat transaksi sabu," tutur Kompol Heti.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, ungkap Wakapolres Tanggamus, Rabu 7 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan sehingga berhasil ditangkap tiga tersangka SO, GU, dan RA.
"Barang bukti sabu seberat 150,05 gram yang dikemas dalam 95 paket baik kecil maupun besarJadi satu kurir, dua pengedar termasuk RA yang berusia 16 tahun. Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap orang-orang yang terlibat," ungkap Wakapolres.
Tersangka SO dan GU dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman terhadap RA juga menggunakan pasal yang sama. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak.
Sementara, tutur Kompol Heti, dua kurir, yakni GU merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu, mengaku telah 2 bulan mengirimkan barang haram kepada pembeli. Uang dari hasil sebagai kurir sabu itu digunakan untuk foya-foya.
Begitu juga dengan tersangka RA, remaja yang tidak ingin melanjutkan sekolah juga telah beberapa bulan menjadi kaki tangan SO. Dia mendapatkan upah dari mengirim sabu juga hanya untuk foya-foya.
"Ketiga tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan dan informasi bahwa di salah satu rumah di Dusun Tanjung Likut, Kecamatan Tium Memon dan Pugung, Kabupaten Tanggamus diduga digunakan sebagai tempat transaksi sabu," tutur Kompol Heti.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, ungkap Wakapolres Tanggamus, Rabu 7 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan sehingga berhasil ditangkap tiga tersangka SO, GU, dan RA.
"Barang bukti sabu seberat 150,05 gram yang dikemas dalam 95 paket baik kecil maupun besarJadi satu kurir, dua pengedar termasuk RA yang berusia 16 tahun. Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap orang-orang yang terlibat," ungkap Wakapolres.
Tersangka SO dan GU dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman terhadap RA juga menggunakan pasal yang sama. Namun penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak.
(awd)
tulis komentar anda