PSBB Majalengka Berlaku, Aktivitas Warga Mulai Dibatasi
Rabu, 06 Mei 2020 - 12:13 WIB
MAJALENGKA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka resmi mulai berlaku hari ini, Rabu (6/5/2020) selama 12 hari ke depan sampai 19 Mei 2020. Di daerah ini, lewat SK Bupati Nomor 360/Kep.313-BPBD/2020, pemerintah memutuskan bahwa PSBB ini berlaku secara menyeluruh se-Kabupaten Majalengka yang mencakup 26 kecamatan.
Dengan dimulainya pemberlakuan PSBB, maka aktivitas masyarakat semakin diperketat. Tidak hanya dilarang berkerumun di area publik, tidak salat berjamaah di masjid dan musala saja. Hingga 12 hari ke depan, aktivitas berbelanja masyarakat pun dipangkas. (Baca juga; 5 Kepala Daerah di Jabar Kembali Desak Kemenhub Stop Operasional Commuter Line )
Hal itu lantaran selama PSBB ini, aktivitas di pusat perbelanjaan (super market dan mini market) dipangkas dengan durasi operasi selama 11 jam mulai pukul 07.00-18.00 WIB. Hal serupa juga berlaku untuk pasar tradisional, yang hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 02.00-15.00 WIB.
Selain tempat berbelanja, pembatasan jam operasional juga berlaku bagi angkutan umum. Jasa angkutan umum ini diberi waktu beroperasi dari 05.00-18.00 WIB. Dengan jumlah penumpang yang boleh diangkut hanya 50% dari kapasitas. Adapun untuk kendaraan roda dua, masih boleh berboncengan dengan syarat alamat pada KTP sama.
Dengan dimulainya pemberlakuan PSBB, maka aktivitas masyarakat semakin diperketat. Tidak hanya dilarang berkerumun di area publik, tidak salat berjamaah di masjid dan musala saja. Hingga 12 hari ke depan, aktivitas berbelanja masyarakat pun dipangkas. (Baca juga; 5 Kepala Daerah di Jabar Kembali Desak Kemenhub Stop Operasional Commuter Line )
Hal itu lantaran selama PSBB ini, aktivitas di pusat perbelanjaan (super market dan mini market) dipangkas dengan durasi operasi selama 11 jam mulai pukul 07.00-18.00 WIB. Hal serupa juga berlaku untuk pasar tradisional, yang hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 02.00-15.00 WIB.
Selain tempat berbelanja, pembatasan jam operasional juga berlaku bagi angkutan umum. Jasa angkutan umum ini diberi waktu beroperasi dari 05.00-18.00 WIB. Dengan jumlah penumpang yang boleh diangkut hanya 50% dari kapasitas. Adapun untuk kendaraan roda dua, masih boleh berboncengan dengan syarat alamat pada KTP sama.
(wib)
tulis komentar anda