Soal Penunjukan Auditor PT FNS, Saksi Ahli: Hasil RUPS Sifatnya Mengikat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
Demikian juga dengan halnya dalam permintaan data atau laporan keuangan perusahaan. Menurut Arif selayaknya dimohonkan melalui RUPS. Itu pun melalui surat tertulis karena nantinya menyangkut dokumentasi dan perusahaan. "Memang RUPS biasa diadakan satu tahun sekali. Kalau diadakan melalui RUPS biasa tidak bisa, maka dilakukan dengan RUPS luar biasa," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT FNS C Suhadi mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan permohonan tersebut dinilai fair. Pasalnya, ungkapan ahli terkait RUPS adalah keputusan organ di dalam suatu perusahaan yang tidak dimiliki dari organ itu sendiri. "Jadi hasil kesepakatan RUPS itu keputusannya mengikat dan final," kata Suhadi usai persidangan.
Untuk itu, kata Suhadi, mestinya pemohon tidak langsung mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memohon kembali diadakannya RUPS. Sehingga kata Suhadi, pengadilan tidak perlu diikutsertakan dalam kasus tersebut.
"Semua harus tunduk pada RUPS baik top up maupun penunjukan masalah auditor, dan sebagainya semua itu harus tunduk pada RUPS. Karena tadi, kalau sudah ada RUPS dan kita bisa membuktikan bahwa ini sudah ada RUPS dan RUPS sudah disepakati oleh semua pihak berkaitan dengan masalah ini," jelas Suhadi
Di akhir persidangan, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sebelum adanya agenda sidang putusan.
Sementara itu, kuasa hukum PT FNS C Suhadi mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan permohonan tersebut dinilai fair. Pasalnya, ungkapan ahli terkait RUPS adalah keputusan organ di dalam suatu perusahaan yang tidak dimiliki dari organ itu sendiri. "Jadi hasil kesepakatan RUPS itu keputusannya mengikat dan final," kata Suhadi usai persidangan.
Untuk itu, kata Suhadi, mestinya pemohon tidak langsung mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memohon kembali diadakannya RUPS. Sehingga kata Suhadi, pengadilan tidak perlu diikutsertakan dalam kasus tersebut.
"Semua harus tunduk pada RUPS baik top up maupun penunjukan masalah auditor, dan sebagainya semua itu harus tunduk pada RUPS. Karena tadi, kalau sudah ada RUPS dan kita bisa membuktikan bahwa ini sudah ada RUPS dan RUPS sudah disepakati oleh semua pihak berkaitan dengan masalah ini," jelas Suhadi
Di akhir persidangan, hakim Marbun sempat menganjurkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sebelum adanya agenda sidang putusan.
Lihat Juga :