Soal Penunjukan Auditor PT FNS, Saksi Ahli: Hasil RUPS Sifatnya Mengikat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT FNS kembali digelar di PN Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Ist
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukaes (FNS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai pemohon dan PT FNS sebagai termohon. Pho Kiong sendiri hadir di ruang sidang.



Pho Kiong merupakan mantan direktur utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen. Dalam persidangan lanjutan ini, termohon mengajukan Arif Wicaksana sebagai saksi ahli dari Universitas Trisakti. (Baca juga: Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut)

Dalam keterangannya, Arif menyebutkan, keputusan yang dihasilkan dalam RUPS merupakan sesuatu hal yang sifatnya fungsional dan mengikat. "Ini tidak hanya berlaku pada pemegang sahamnya saja, tapi juga organ-organ lain yang ada di perusahaan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!