Soal Penunjukan Auditor PT FNS, Saksi Ahli: Hasil RUPS Sifatnya Mengikat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
Menurut hakim, permasalahan kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Hakim Marbun juga mengatakan, bila tidak ada perdamaian, maka hasil keputusan sidang bakal ada yang dirugikan dari masing-masing pihak.
"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim sebelum menutup sidang.
Atas saran yang disampaikan hakim tersebut, Suhadi selaku kuasa hukum FNS menyambut baik. Menurutnya, pihaknya selama ini membuka pintu perdamaian. "Dalam konteks ini saya selalu welcome, kita bukan ngotot-ngototan. Kalau kita mau duduk bersama, ayo kita jalankan. Bukan kemudian sepihak kita tidak mau dan sebagainya, karena kita selama ini sangat terbuka kok, tidak menutup sifatnya hal-hal yang penting di dalam konteks ini," terang Suhadi.
"Kalau pemohon ditolak, pasti ada efeknya dikemudian hari antara pemegang saham dengan pengurusnya. Sebaliknya, bila saya kabulkan maka ada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, itu kan jadi rugi," tandas hakim sebelum menutup sidang.
Atas saran yang disampaikan hakim tersebut, Suhadi selaku kuasa hukum FNS menyambut baik. Menurutnya, pihaknya selama ini membuka pintu perdamaian. "Dalam konteks ini saya selalu welcome, kita bukan ngotot-ngototan. Kalau kita mau duduk bersama, ayo kita jalankan. Bukan kemudian sepihak kita tidak mau dan sebagainya, karena kita selama ini sangat terbuka kok, tidak menutup sifatnya hal-hal yang penting di dalam konteks ini," terang Suhadi.
(thm)
Lihat Juga :