Banyak Akal, Wanita Tanjung Balai Ini Jualan Tahu Goreng Isi Sabu

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:00 WIB
Penangkapan terhadap Erna yang diketahui beralamat di Jalan Elang Lingkungan V, Kelurahan Betung Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 2 bungkus plastik transparan berisi 1,24 gram sabu, 1 kaca pirex, uang tunai Rp20.000. Usai diamankan, kata Kasubaghumas, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanjung Balai.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!