Pria Pembawa Ular yang Ancam Kadis PUPR Terancam Hukuman 9 Tahun

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:49 WIB
Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat meminta keterangan J, pelaku yang mengancam Kadis PUPR KBB sambil membawa ular Sanca, di Mapolres Cimahi, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Pelaku yang membawa ular sanca dan mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Bandung Barat (KBB) , terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pria berinisial J tersebut dinilai telah melakukan perbuatan pemaksaan dengan kekerasan. Memaksa pejabat negara untuk melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pelaku sambil mengancam membawa ular. (Baca juga : Oknum ASN DLH Bandung Barat Diduga Manipulasi Data TKK )



"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara," kata Wakapolres Cimahi Kompol Aris Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku J berdasarkan video yang viral dan atas dasar laporan dari Kepala Dinas PUPR KBB, Anugrah. Petugas kemudian bergerak mencari pelaku dan kurang dari 10 jam berhasil menangkapnya di wilayah Padalarang tanpa perlawanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!