SKK Migas Siapkan Juknis Penyesuaian Harga Gas
Rabu, 06 Mei 2020 - 10:42 WIB
SKK Migas Siapkan Juknis Penyesuaian Harga Gas. Foto/Istimewa
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan perundangan yang diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.
“Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89 tahun 2020,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam rilis resmi yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar US$6 per MMBTU di titik serah pengguna _(plant gate)_ untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89 tahun 2020,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam rilis resmi yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar US$6 per MMBTU di titik serah pengguna _(plant gate)_ untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Lihat Juga :