Pesta Miras Saat Ramadhan, 4 Pemabuk Diamankan Polisi Polda Kalteng
Rabu, 06 Mei 2020 - 10:39 WIB
PALANGKARAYA - Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan empat orang yang sedang mabuk minuman keras (miras) di Jalan G Obos 19 Palangka Raya.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K. Siregar yang memimpin langsung di lapangan mengungkapkan, pada waktu pihaknya melakukan patroli sekaligus sosialisasi ke masyarakat terkait pencegahan Covid-19 menemukan warga yang sedang berkerumun.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (5/5) pukul 16.00 WIB."Pada waktu kami datangi, ternyata mereka sedang pesta minuman keras di Jalan G. Obos. Ada empat orang yang kita amankan," terang Timbul, Rabu (6/5).
Keempat pelaku yaitu, Hedy (35), Indra Setiawan (26), Ahmad Sukirno (26) dan Husnul Maarif (33) semuanya warga Palangka Raya.
Wadirsamapta menambahkan, keempat pelaku langsung digelandang ke Mako Ditsamapta di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya.
"Kami lakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya karena meresahkan masyarakat dan rentan terpapar Covid-19. Setelah itu kami beri masker untuk dipakai kalau keluar rumah.” terangnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K. Siregar yang memimpin langsung di lapangan mengungkapkan, pada waktu pihaknya melakukan patroli sekaligus sosialisasi ke masyarakat terkait pencegahan Covid-19 menemukan warga yang sedang berkerumun.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (5/5) pukul 16.00 WIB."Pada waktu kami datangi, ternyata mereka sedang pesta minuman keras di Jalan G. Obos. Ada empat orang yang kita amankan," terang Timbul, Rabu (6/5).
Keempat pelaku yaitu, Hedy (35), Indra Setiawan (26), Ahmad Sukirno (26) dan Husnul Maarif (33) semuanya warga Palangka Raya.
Wadirsamapta menambahkan, keempat pelaku langsung digelandang ke Mako Ditsamapta di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya.
"Kami lakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya karena meresahkan masyarakat dan rentan terpapar Covid-19. Setelah itu kami beri masker untuk dipakai kalau keluar rumah.” terangnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(mpw)
tulis komentar anda