4 Bulan Kabur, 2 Pencuri Barang Elektronik Diringkus Tim Buser Polres Tomohon

Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:30 WIB
Dua pelaku pencurian barang elektronik di dua sekolah dan kios di Kota Tomohon diringkus. Foto/Istimewa
TOMOHON - Pelarian GYWR alias Gibo (20), warga Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan dan BVT alias Anli, warga kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara , berakhir. Dua pelaku pencurian barang eletronik tersebut berhasil diringkus oleh Tim Buser Polres Tomohon.

Kepala Tim (Katim) Buser Polres Tomohon Bripka Bima Pusung mengatakan, berkat usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, tabah, semangat, dan siap menghadapi tantangan, akhirnya memberikan hasil maksimal dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian barang elektronik di dua sekolah dan pembongkaran kios di pasar Wilken Tomohon yang terjadi pada bulan Maret dan Mei 2020. (BACA JUGA: Dua Warga Sitaro Tewas Terjepit Dalam Mobil yang Tertimpa Pohon )

"Kurang lebih empat bulan kami melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi, terkait kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di dua sekolah dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah," kata Bripka Bima Pusung, Selasa (6/10/2020). (BACA JUGA: Hilang 2 Hari di Hutan, Petani di Bolaang Mongondow Ditemukan )

Menurut Bripka Bima, selama penyelidikan, informasi mengarah kepada pelaku Gibo. Dengan segala usaha, akhirnya anggota bisa memancing Gibo untuk keluar dari persembunyiannya. (BACA JUGA: Ricuh, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi Kelompok Berpakaian Hitam-hitam )

"Akhirnya upaya kami berhasil dan menangkap Gibo pada Senin 5 Oktober 2020 di salah satu kafe di kompleks Patung Tololiu. Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita, kami juga menangkap BVT alias Anli di rumahnya. Sesuai pengakuan Gibo, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya, Anli," ujar Bripka Bima.



Setelah menangkap kedua pelaku, tutur Kanit Buser, tim kemudian mencari barang bukti yang sudah dijual kedua pelaku ke Kota Manado. Akhirnya semua barang bukti berupa 1 buah laptop 14 inch warna abu-abu beserta carger dan dus laptop juga garansi, 1 buah Laptop 14 inch warna hitam beserta carger, speaker warna Hitam, kamera Canon warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna hitam DB 2232 GI yang digunakan pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot berterima kasih kepada tim Buser yang sudah melaksanakan tugas dengan maksimal dalam mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian barang elektronik dan pembongkaran kios di Pasar Wilken Tomohon yang meresahkan masyarakat.

Gibo merupakan resedivis kasus sama. Peristiwa pencurian barang elektronik yang dilakukan oleh Gibo Cs terjadi pada 13 Maret 2020 dan 5 Mei 2020 di dua sekolah di Kota Tomohon. Kasus ini dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah. Sedangkan pembongkaran di kios yang ada di Pasar Wilken Tomohon belum dilaporkan oleh pemiliknya.

"Kami jajaran Polres Tomohon, akan berusaha semaksimal mungkin mengamankan wilayah. Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk sama-sama berperan aktif dan memberikan informasi kepada kami apabila terjadi hal-hal yang mengganggu kamtibmas," kata Kapolres AKBP Bambang Ashari Gatot didampingi Waka Polres Kompol Agnes Turambi.
(awd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More