Dikirimi Karangan Bunga Kematian, DPRD Blitar Pilih Membisu

Selasa, 06 Oktober 2020 - 20:00 WIB
"Ini terkesan terburu-buru dan lebih memihak pada investor bukan berpihak pada rakyat," tegas Khusnul. Jika mengacu pada sejumlah negara lain, setahu Khusnul proses pengesahan omnibus law membutuhkan waktu panjang.

Bahkan pembahasan bisa mencapai lima tahun. "Sementara di Indonesia hanya satu tahun," tambah Khusnul. Pemberlakuan omnibus law tidak hanya merugikan buruh dan petani. Melainkan seluruh elemen masyarakat.

Terhadap buruh UU Cipta Kerja menghilangkan uang lembur, hak cuti, dan outsourcing tanpa batas waktu. Kemudian bagaimana pemodal akan lebih leluasa menguasai lahan. Perpanjangan HGU tidak perlu lagi memperhatikan AMDAL, termasuk tidak menghargai tanah petani dan tanah adat.

"Sementara wakil rakyat yang kami harapkan untuk menyampaikan aspirasi nol besar. Karenanya karangan bunga ini wujud duka cita kami kepada DPR," tandas Khusnul.

Sementara itu, selain tidak menanggapi kritik, karangan bunga kematian di pintu masuk Kantor DPRD Kota Blitar tersebut, tidak lama kemudian langsung disingkirkan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!